2 Perusahaan RI Masuk Daftar Merah AS Buntut Kasus Radioaktif

2 Perusahaan RI Masuk Daftar Merah AS Buntut Kasus Radioaktif

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkapkan terdapat dua perusahaan asal Indonesia yang ditetapkan masuk ke dalam daftar merah atau red list oleh Amerika Serikat melalui United States Food and Drug Administration (USFDA).

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Masyrakat Beresiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan menjelaskan bahwa perusahaan tersebut masuk ke dalam daftar merah lantaran produknya terbukti mengandung senyawa radioaktif Cesium-137.

“Jadi yang red list itu adalah perusahaan yang produknya itu terdeteksi terkontaminasi di Amerika Serikat,” kata Bara dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko bidang Pangan, JakartA, Senin (13/10/2025).

Dalam laporannya, dua perusahaan tersebut yakni PT BMS selaku eksportir udang asal Indonesia yang sebelumnya terbukti mengandung Cesium 137. Selain itu, ada juga PT NJS eksportir produk cengkih asal RI ikut masuk ke dalam daftar merah tersebut.

Bara menjelaskan, perusahaan dapat keluar dari red list apabila telah mengantongi rekomendasi aman dari Third-Party Certification (TPP) yang diakreditasi FDA. Di mana, saat ini badan pihak ketiga tersebut masih belum ditentukan.

“Untuk perusahaan yang masuk red list harus melalui tahapan pengajuan petisi verifikasi dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA,” tambahnya.

Meski demikian, Bara memastikan bahwa Amerika Serikat tetap menjadi pasar strategis RI. Dia memastikan, AS tidak melakukan penyetopan total terhadap impor komoditas dari Indonesia.

“Jadi intinya pasar AS tetap terbuka bagi udang dan cengkih dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut,” tambah Bara.

Sebelumnya, USFDA serta Bea Cukai AS mendeteksi adanya kandungan radiasi pada kontainer udang pada Agustus 2025. Penemuan ini menjadi titik balik yang menunjukkan bahwa sumber paparan radiasi bukan berasal dari tambak atau laut, melainkan berakar pada aktivitas industri logam di daratan.

Selain itu, USFDA juga menemukan cemaran radioaktif yang sama pada produk cengkih Indonesia. Untuk diketahui, dalam laporan yang dipublikasikan FDA, paparan zat radioaktif Cs-137 terdeteksi pada cengkih yang dikirimkan perusahaan PT Natural Java Spice ke California.

Atas temuan tersebut, FDA dikabarkan memblokir impor seluruh rempah-rempah dari PT Natural Java Spices (NJS). Di mana, perusahaan tersebut telah mengekspor sekitar 200.000 kilogram cengkih ke AS sepanjang tahun ini.