Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2 Perusahaan BUMN Akan Kelola Bank Emas, Ini Profilnya

2 Perusahaan BUMN Akan Kelola Bank Emas, Ini Profilnya

Jakarta, Beritasatu.com – Bank emas atau bank bulion akan dikelola dua BUMN, yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Presiden Prabowo secara resmi telah meluncurkan bank emas pada Rabu (26/2/2025).

PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan bertanggung jawab untuk menjalankan operasional bank emas. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Terdapat dua bank yang diberikan tugas untuk menjalankan bank bulion, yaitu Pegadaian, anak perusahaan BRI, serta BSI, yang bergerak dalam perdagangan emas dan layanan perbankan,” kata Airlangga.

Berbagai keuntungan bakal diberikan kepada nasabah yang bergabung dengan bank emas, termasuk peluang untuk mendapatkan lindung nilai dari investasi emas.

Lantas, bagaimana sebenarnya kiprah dari dua perusahaan BUMN ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya!

Profil Dua BUMN Kelola Bank Emas

Profil PT Pegadaian

PT Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki sejarah panjang dalam industri keuangan, khususnya dalam layanan gadai. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk mencegah praktik ijon, rentenir, serta pinjaman yang tidak wajar, sekaligus mendukung program ekonomi nasional.

Cikal bakal Pegadaian dapat ditelusuri sejak tahun 1746, saat VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga kredit berbasis gadai. Pada 1811, pemerintah Inggris membubarkan lembaga tersebut dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendirikan usaha pergadaian secara bebas.

Pada tahun 1901, pemerintah Hindia Belanda mendirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat, yang kemudian berkembang menjadi lembaga resmi berbentuk “Jawatan” pada 1905.

Perubahan badan hukum terus terjadi, mulai dari Perusahaan Negara (PN) pada 1961, Perusahaan Jawatan (Perjan) pada 1969, Perusahaan Umum (Perum) pada 1990, hingga akhirnya menjadi Persero pada 2012. Terakhir, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan, statusnya berubah menjadi “Perseroan Terbatas”.

Profil Bank Syariah Indonesia (BSI)

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) merupakan bank syariah terbesar di Indonesia yang resmi berdiri pada 1 Februari 2021. Kehadirannya merupakan hasil merger antara tiga bank syariah milik BUMN, yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Proses penggabungan ini disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor 04/KDK.03/2021 pada 27 Januari 2021.

Dalam struktur kepemilikan saham, mayoritas BSI dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan 50,83%, diikuti oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 24,85%, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 17,25%. Sisanya dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan kepemilikan di bawah 5%.

BSI hadir sebagai entitas yang menggabungkan keunggulan dari tiga bank syariah sebelumnya, sehingga memiliki layanan perbankan syariah yang lebih luas, modal yang kuat, serta daya saing tinggi di tingkat global. Bank ini didorong untuk menjadi pilar utama dalam pengembangan ekonomi syariah dan ekosistem industri halal di Indonesia.

Dengan peluncuran bank emas ini, Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam industri emas global serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam instrumen emas dengan mekanisme yang aman dan berbasis syariah.

Merangkum Semua Peristiwa