Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2 Pelaku Curanmor Diringkus, 2 Pelaku Lainnya Masuk DPO Polres Mojokerto Kota 

2 Pelaku Curanmor Diringkus, 2 Pelaku Lainnya Masuk DPO Polres Mojokerto Kota 

Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa kabupaten/kota. Dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua pelaku yang diamankan yakni Kresna Mukti (24) dan Jaka Saifudin (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota, sementara dua RZ dan PR masuk dalam DPO.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pada, Selasa (9/4/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Sepeda motor Honda Vario 125 nopol S 4471 TQ warna putih milik TD dicuri oleh keempat pelaku.

“Setelah dikumpulkan alat bukti mengarahkan pelaku inisial KM dan JS. Hari Kamis, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap KM dan JS yang saat itu bersama kedua temannya yang berinisial RZ dan PR. Namun saat pengejaran, RZ dan PR berhasil melarikan diri,” ungkapnya, Senin (22/4/2024).

Kamis (18/4/2024) sekira pukul 07.30 WIB, anggota satreskrim melihat para pelaku melintas di Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keempat pelaku mengendarai dua sepeda motor masing-masing berboncengan dan dilakukan pengejaran.

“Mengetahui dikejar, para pelaku melarikan diri dan motor yang dikendarai pelaku terjatuh di simpang empat Jalan Penanggungan Perum Wates. Dua pelaku yakni KM dan JS berhasil diamankan, sedangkan kedua temannya yang lain RZ dan PR berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny merilis pelaku curanmor. [Foto : ist]Saat dilakukan penangkapan, para pelaku baru selesai melakukan pencurian Honda Vario di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Berdama dengan barang bukti sepeda motor, keduanya diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota.

“Para pelaku beraksi di empat TKP berbeda yakni di Jagalan dan Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Jetis Kabupaten Mojokerto, Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Selain melakukan aksi di empat TKP tersebut, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di wilayah Jombang, Lamongan dan Sidoarjo,” jelasnya.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, satu bendel surat keterangan dari Kantor BRI Cabang Mojokerto Unit Prajurit Kulon, satu buah kunci sogem.

Satu buah mata kunci T, empat buah kunci palsu, satu unit sepeda motor honda vario warna putih, tidak ada plat nomornya dan satu buah jaket ojek online (ojol). Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, warga di Jalan Kelud, Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto berhasil meringkus dua pemuda yang diduga merupakan maling motor, Kamis (18/4/2024). Keduanya diringkus warga saat hendak bersembunyi dari kejaran petugas. [tin/ted]