2 Pejabat Negara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Begini Nasib Khofifah

2 Pejabat Negara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Begini Nasib Khofifah

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua pejabat negara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Total ada 21 tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya dijerat sebagai penerima suap—tiga merupakan penyelenggara negara dan satu staf mereka. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara lainnya.

“Secepatnya KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan konstruksi perkaranya secara utuh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Budi juga mengungkapkan bahwa dana hibah yang diduga diselewengkan itu disalurkan ke setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur.

“Setidaknya sejauh ini ada sekitar delapan kabupaten untuk pengucuran dana hibah kelompok masyarakat tersebut,” ucapnya.

Di tengah pengusutan kasus ini, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menjadi sorotan.

KPK menyatakan akan memanggil Khofifah pekan depan, antara tanggal 23 hingga 29 Juni 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” ujar Budi.

Pemanggilan Khofifah ini dilakukan setelah sebelumnya Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyatakan bahwa sang gubernur semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah, karena berada dalam lingkup kewenangan eksekutif.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan Khofifah akan menjadi bagian penting dalam membongkar konstruksi aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan dan merugikan keuangan daerah. ***