Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2 Napi Lapas di Jakarta Pesan Sabu dari Thailand, Diselundupkan Lewat Alat Kelamin dan Dubur

2 Napi Lapas di Jakarta Pesan Sabu dari Thailand, Diselundupkan Lewat Alat Kelamin dan Dubur

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta terlibat peredaran narkotika sindikat internasional Indonesia-Thailand.

Kedua narapidana tersebut berinisial J dan F yang kini sudah diamankan jajaran BNN RI bersama dua WNA perempuan asal Thailand berinisial BP dan CN, serta seorang perantara berinisial R.

Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua WNA Thailand pada Rabu (1/1/2025).

“Berinisial BP dan CN di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Kedua WN Thailand tersebut diamankan berdasarkan hasil profiling data penerbangan,” kata Wayan, Selasa (14/1/2025).

Saat pemeriksaan pada barang bawaan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun petugas mendapati 827 gram sabu dikemas dalam kemasan kecil disembunyikan di tubuh BP dan CN.

Dari hasil rontgen dilakukan pada BP didapati paket sabu yang dimasukkan ke dalam organ dalam melalui cara ditelan, dan paket diselundupkan pada alat kelamin serta dubur.

Sementara pada tubuh wanita berinisial CN, dari pemeriksaan rontgen dilakukan Bea dan Cukai bersama jajaran BNN RI ditemukan paket sabu yang diselipkan dalam alat vital dan dubur.

Penyidikan lalu berlanjut hingga didapati informasi bahwa BP dan CN hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang berinisial R yang berada di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

lihat foto
KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Menyinggung Abuse of Power terkait Kasus Anggota Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar. Prabowo Harus Beri Atensi Khusus Kasus Lokal.

“Pada hari Kamis (2/1)sekira pukul 12.40 WIB tim berhasil menangkap penerima di Indonesia atas nama R di Escotel Amazana Residence, Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten,” ujarnya.

Wayan menuturkan dari hasil pemeriksaan R mengaku bahwa dia mendapat perintah mengambil paket sabu tersebut dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas berinisial J.

Setelah mendapat informasi, jajaran BNN RI lalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengamankan J dari satu Lapas di wilayah Jakarta.

Kepada penyidik BNN RI J lalu mengaku bahwa dia juga mendapat perintah dari seorang WBP lainnya berinisial F, sementara dalang pengiriman adalah seorang WNI di Thailand.

“J berada di Lapas Jakarta. Setelah itu tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat, didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F,” tuturnya.

Sementara untuk WNI dalang pengiriman sabu yang mengendalikan operasi masih dalam pengejaran jajaran BNN RI, dan diharapkan dalam waktu dekat bisa segera diamankan.

Wayan menuturkan J, F, R, dan WNA Thailand kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sebagaimana diatur Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut Wayan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya