2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Konsisten Bungkam soal Kasus Chrombook

2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Konsisten Bungkam soal Kasus Chrombook

2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Konsisten Bungkam soal Kasus Chrombook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek
Nadiem Makarim
) konsisten enggan buka suara saat dicecar awak media terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Diketahui, Nadiem sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (
Kejagung
).
Usai menjalani pemeriksaan keduanya pada Selasa (15/7/2025), Nadiem memilih berlalu saat awak media mulai menanyakan terkait pemeriksaannya.
Tetapi, dia lebih dahulu meminta izin pulang ke rumah untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem sebelum meninggalkan Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Nadiem hanya mengucapkan terima kasih kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memeriksanya.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujarnya.
Total Nadiem diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Sebab, dia tiba di Gedung Bundar pukul 08:58 WIB dan terpantau keluar sekitar pukul 18:06 WIB.
Pada pemeriksaan pertamanya tanggal 23 Juni 2025, Nadiem juga tidak banyak bicara soal pemeriksaan maupun kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Saat itu, Nadiem menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Dia menyebut bahwa kehadirannya untuk membantu menjernihkan persoalan pengadaan laptop chrombook tersebut.
Kemudian, Nadiem meminta izin untuk pulang saat dicecar pertanyaan oleh awak media seputar kasus dugaan korupsi yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” kata Nadiem saat itu.
Namun, dia sempat berjanji bakal terus kooperatif guna membantu penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Diketahui, Nadiem Makarim sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung sejak 19 Juni 2025, selama enam bulan ke depan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chrombook di lingkungan Kemendikbudristek ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal 20 Juni 2025.
Namun, hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan senilai Rp 9,9 triliun tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.