Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.
Seperti diketahui mantan, Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejagung menetapkan Tom pada 29 Oktober 2024, dan kemudian ditahan di Rutan Kejagung.
“Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
“(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia.
Dodi menjelaskan bahwa keputusan pengadilan itu sangat ditunggu-tunggu, dan keputusan besok akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.
“Khusus untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara itu dapat langsung di kriminalisasikan?” tanya Dodi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta.
Kasus yang terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, mengingat izin impor GKM seharusnya diberikan kepada BUMN.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.