2 Badut dan 1 Pengamen di Mojokerto Dihukum Menyebutkan Isi Pancasila

2 Badut dan 1 Pengamen di Mojokerto Dihukum Menyebutkan Isi Pancasila

Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga orang pengamen, dua diantaranya mengenakan cosplay badut dihukum untuk menyebutkan isi dari Pancasila. Ini setelah ketiganya kedapatan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto mengamen di sejumlah perempatan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW mengatakan, pihaknya menggelar patroli rutin pengendalian Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Selain patroli rutin, kami juga melakukan penindakan gangguan ketentraman dan ketertiban umum untuk mengantisipasi lonjakan para PMKS luar daerah pada, Jumat kemarin. Ada tiga kecamatan yang menjadi sasaran, Kecamatan Pungging, Mojosari dan Pungging,” ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).

Patroli rutin tersebut menyasar PMKS seperti pengamen, pengemis, anak jalanan, pengemis disabilitas, anak-anak punk dan pengemis cosplay. Patroli rutin dilakukan di sejumlah perempatan lampu merah di tiga kecamatan yang menjadi sasaran tersebut.

“Antara lain di simpang 4 lampu merah Panjer dan simpang 4 lampu merah Lebaksono SMK Habibie Kecamatan Pungging. Simpang 4 Awang-awang dan simpang 4 Pekukuhan Kecamatan Mojosari serta Simpang 4 RA Basoeni Kecamatan Sooko,” katanya.

“Hasilnya ditemukan tiga orang pengamen, dua diantaranya memakai cosplay badut. Ketiganya ditemukan sedang beraktivitas di simpang empat Panjer dua orang dan simpang empat Pekukuhan satu orang. Ketiganya berasal dari Kota Mojokerto, Sidoarjo dan Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Ketiga pengamen tersebut dilakukan pendataan, diminta menandatangani surat peringatan, menyebutkan isi Pancasila dan berjanji tidak akan mengulangi kegiatan tersebut. Ketiga pengamen tersebut kemudian dihimbau untuk kembali ke daerahnya masing-masing.

“Patroli ini rutin kita gelar dengan tujuan agar dari patroli rutin ini tidak lain agar para PMKS tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto,” tegasnya. [tin/ted]