Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2 Anggota Sindikat Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Apartemen Bogor Valey Diamankan Megapolitan 27 Desember 2024

2 Anggota Sindikat Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Apartemen Bogor Valey Diamankan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

2 Anggota Sindikat Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Apartemen Bogor Valey Diamankan
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap dua pelaku sindikat penyalur
tenaga kerja ilegal
berinisial MK dan MZL.
Keduanya diduga sebagai bagian dari jaringan internasional perdagangan orang yang mencari pekerja asal Indonesia untuk dipekerjakan secara ilegal ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di salah satu kamar di Apartemen Bogor Valley bersama delapan korban yang akan diberangkatkan ke Qatar dan Uni Emirat Arab.
“Kami mendapat info adanya penampungan
pekerja migran
ilegal di apartemen tersebut. Setelah kami periksa, ada delapan orang perempuan
pekerja migran ilegal
di dalam kamar itu,” kata Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (27/12/2024).
Bismo menjelaskan, para korban dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah dengan iming-iming gaji bulanan antara Rp 4,8 juta hingga Rp 5 juta. Mereka kemudian dibawa ke apartemen tersebut, yang dijadikan tempat penampungan.
“Kedua pelaku menjaga korban di kamar itu. Mereka ini tidak memiliki izin sebagai penyalur tenaga kerja yang diakui oleh negara,” tambahnya.
Menurut Bismo, sindikat ini memiliki jaringan luas, termasuk tim di luar negeri, Bandara Soekarno Hatta, dan sponsor di berbagai daerah untuk merekrut calon pekerja migran.
“Jumlah korban delapan orang, seluruhnya berasal dari luar Kota Bogor,” ujar Bismo.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.