M Rodhi Aulia • 09 Januari 2025 12:22
Jakarta: Dua anggota Polsek Palmerah, Jakarta Barat, yakni Bripka N dan Briptu AIR, dipecat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan ini dilakukan karena keduanya tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas. Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menegaskan bahwa ketidakhadiran selama lebih dari 30 hari menjadi dasar pemberian sanksi PTDH.
“30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di-PTDH berarti sudah tidak mau dinas,” kata Kompol Sugiran seperti dikutip Antara, Rabu, 8 Januari 2025.
Kasus pemecatan ini mencerminkan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian. Diharapkan, tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Baca juga: Terungkap Peran 7 Anggota Polri Pemeras WN Malaysia, Pangkat Kombes hingga Bintara
Fakta-Fakta Pemecatan
1. Tidak Mengindahkan Teguran
Kapolsek Palmerah menjelaskan bahwa kedua anggota tersebut telah diberikan teguran sebelumnya, namun mereka tetap tidak masuk dinas. “Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas,” jelas Sugiran.
2. Alasan Malas Kerja
Menurut Sugiran, alasan utama Bripka N dan Briptu AIR tidak masuk kerja adalah karena malas dan memilih untuk tetap berada di rumah. Bahkan, istri salah satu anggota sempat mencari solusi agar suaminya bisa kembali berdinas. “Saya bilang ‘kalau nanti kena sanksi PTDH, jangan nangis-nangis’,” tambah Sugiran.
3. Pemecatan di Jajaran Polda Metro Jaya
Kasus serupa tidak hanya terjadi di Polsek Palmerah. Pada Desember 2024, Polda Metro Jaya memecat 31 anggota karena pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut, lima anggota bertugas di Polda Metro Jaya, sementara sisanya di polres maupun polsek di bawah jajaran Polda Metro Jaya.
“Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Jumat, 3 Januari 2025.
Fakta-Fakta Pemecatan
1. Tidak Mengindahkan Teguran
Kapolsek Palmerah menjelaskan bahwa kedua anggota tersebut telah diberikan teguran sebelumnya, namun mereka tetap tidak masuk dinas. “Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas,” jelas Sugiran.
2. Alasan Malas Kerja
Menurut Sugiran, alasan utama Bripka N dan Briptu AIR tidak masuk kerja adalah karena malas dan memilih untuk tetap berada di rumah. Bahkan, istri salah satu anggota sempat mencari solusi agar suaminya bisa kembali berdinas. “Saya bilang ‘kalau nanti kena sanksi PTDH, jangan nangis-nangis’,” tambah Sugiran.
3. Pemecatan di Jajaran Polda Metro Jaya
Kasus serupa tidak hanya terjadi di Polsek Palmerah. Pada Desember 2024, Polda Metro Jaya memecat 31 anggota karena pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut, lima anggota bertugas di Polda Metro Jaya, sementara sisanya di polres maupun polsek di bawah jajaran Polda Metro Jaya.
“Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Jumat, 3 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)