Jakarta –
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid buka suara soal 2.086 hektar (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Dalam catatan detikcom, lahan-lahan tersebut nantinya akan dipakai untuk ruas jalan (tol) 6A dan 6B, serta Pengendali Banjir Sepaku.
Menurut Nusron urusan tanah di IKN menjadi wewenang dari Otorita IKN. Semua sudah dilimpahkan ke Otorita IKN.
“Semua tanah di wilayah IKN itu jadi otoritasnya Otorita IKN, sudah dilimpahkan semua,” sebut Nusron ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Nusron melanjutkan sejauh ini tanah yang sengketa bukan berada di dalam kawasan IKN.
“Yang sengketa itu sekitar IKN, bukan IKN. Jadi bedakan IKN sama sekitar IKN. Kalau IKN itu semua ada kewenangannya di Otorita IKN,” ungkap Nusron.
Terakhir, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang sempat menjabat Menteri ATR/Kepala BPN sebelumnya sempat menjelaskan proses pembebasan masih berjalan. Lahan bermasalah tersebut tengah masuk tahap penilaian oleh tim appraisal.
Targetnya, lahan-lahan yang akan dipakai untuk ruas jalan (tol) 6A dan 6B, juga di Pengendali Banjir Sepaku akan didahulukan proses pembebasan lahannya.
“Masih ada 2.086 hektar yang masih ada komplikasi karena masih ada masyarakat di sana. Saat ini masih dalam proses penilaian. Jadi, ada di ruas jalan (tol) 6A dan 6B, juga di Pengendali Banjir Sepaku. Prinsipnya, tidak semua 2.086 hektar itu masih ada masyarakat. Tapi kita prioritaskan ada dua lokasi utama tadi yang kita sedang dorong, saat ini sedang dilakukan penilaian identifikasi, inventarisasi dan penilaian oleh KJPP, Jasa Penilaian Publik untuk melakukan appraisal,” kata AHY dalam unggahan Instagramnya, @agusyudhoyono yang dikutip pada Jumat (11/10/2024) yang lalu.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan 2.086 hektare lahan itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tercatat sebagai aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah tersebut diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN).
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pada pasal 138 disebutkan bahwa jika keseluruhan tanah sudah menjadi aset pemerintah dan di atasnya terdapat penguasaan pihak lain atau penggarapan, maka harus diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK). Dengan begitu, pihaknya, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, tidak bisa menangani lebih lanjut terkait 2.086 hektare lahan yang belum bebas karena statusnya yang sudah menjadi ADP.
Hal itu karena pihaknya hanya bisa melakukan pengadaan tanah untuk tanah yang masih dimiliki oleh masyarakat atau pihak ke-3 yang belum termasuk ke dalam aset pemerintah. Apabila pihaknya tetap melakukan pengadaan tanah di tanah yang termasuk dalam aset, maka bisa termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kalau di IKN, ada tanah yang pelepasan kawasan hutan, itu yang kita tidak bisa masuk, tetapi ada tanah APL (area penggunaan lain) itu masih milik masyarakat kita melaksanakan pengadaan tanah di sana,” ujar Embun saat ditemui di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Ia menjabarkan, setidaknya ada 13 paket pengadaan tanah yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN. Beberapa di antaranya digunakan untuk SPAM, Masjid Negara, Bendungan Sepaku Semoi, area pengelolaan banjir, dan juga jalan tol.
Lihat Video: AHY Soal 2.086 Ha Lahan IKN Bermasalah: Tinggal Tunggu Eksekusi
(hal/kil)