192 Aparatur Pengadilan Dijatuhi Sanksi pada 2025, 45 Orang Disanksi Berat Nasional 31 Desember 2025

192 Aparatur Pengadilan Dijatuhi Sanksi pada 2025, 45 Orang Disanksi Berat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Desember 2025

192 Aparatur Pengadilan Dijatuhi Sanksi pada 2025, 45 Orang Disanksi Berat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Agung (MA) mengungkap, sebanyak 192 aparatur pengadilan dijatuhi sanksi pada 2025.
Hal ini disampaikan Ketua
MA

Sunarto
dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
“Jumlah
hakim
dan
aparatur pengadilan
yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah 192 orang, dengan rincian 85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN,” kata Sunarto, Selasa.
Dari 192 orang tersebut, 45 orang di antaranya dijatuhi sanksi berat. Lalu, 46 orang dijatuhi sanksi sedang dan sanksi ringan 101 orang.
Sanksi yang diberikan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dijalankan MA melalui Badan Pengawasan.
Selain itu, Badan Pengawasan MA mencatat jumlah aduan yang diterima sepanjang 2025 mencapai 5.550 laporan. Dari jumlah tersebut, sekitar 74,41 persen pengaduan telah selesai ditangani.
“Sisanya sebanyak 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian,” ujar Sunarto.
Selain aduan yang masuk langsung ke MA, Sunarto juga memaparkan data penjatuhan sanksi yang bersumber dari rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
Sepanjang tahun ini, KY disebut telah mengeluarkan rekomendasi sanksi dalam 36 perkara yang melibatkan 61 hakim.
Berdasarkan tindak lanjut yang telah rampung, sebanyak 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin sesuai rekomendasi Komisi Yudisial. Sementara itu, terdapat 27 hakim yang tidak dapat dikenai sanksi.
“Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim,” ucap Sunarto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.