Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (Minerba). Kewajiban perusahaan mengenai reklamasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi sorotan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tambang-tambang. Termasuk soal kewajiban perusahaan sesuai izin kegiatan pertambangan.
“Jadi, ini kita lagi melakukan evaluasi secara meluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan,” kata Yuliot usai Green Energy Summit 2025, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dia menuturkan, ada dua hal yang menjadi sorotan. Pertama, mengenai kewajiban reklamasi bekas tambang. Kedua, kepatuhan mengenai RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
“Mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ya ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu ada yang ditangguhkan itu berproduksi lebih dari RKAB,” ujarnya.
Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah melakukan evaluasi menyeluruh. “Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersakutan, seharusnya tidak ada masalah,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5337435/original/016049800_1756895404-1000075031.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)