17 Tahun Berdiri, LPSK Terima 45.511 Permohonan Perlindungan Nasional 7 Agustus 2025

17 Tahun Berdiri, LPSK Terima 45.511 Permohonan Perlindungan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

17 Tahun Berdiri, LPSK Terima 45.511 Permohonan Perlindungan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima  45.511 permohonan perlindungan sejak lembaga ini berdiri pada2008 atau 17 tahun yang lalu.
“17 tahun berlalu, kalau kita hitung sampai 2024 setidaknya ada 45.511 permohonan, jumlah yang cukup banyak,” kata Ketua LPSK Achmadi dalam refleksi 17 tahun LPSK, Kamis (7/8/2025).
Achmadi menyebutkan, pada tahun 2024, LPSK menerima 10.217 permohonan perlindungan saksi dan korban.
Sedangkan, pada periode Januari-Agustus 2025, LPSK menerima sebanyak 8.522 permohonan.
“Itu artinya pencari keadilan melalui fungsi perlindungan saksi dan korban terus meningkat. Negara harus hadir antara lain melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan pemenuhan hak-hak saksi korban dalam proses peradilan pidana,” ungkap Achmadi.
Ia kemudian memerinci permohonan terbanyak sepanjang 2025 adalah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu 5.558 permohonan.
Disusul permohonan kekerasan seksual anak sebanyak 891 dan tindak pidana lainnya 734.
Untuk kasus TPPU, ia merinci lebih dalam bahwa laporan itu banyak berkaitan dengan investasi ilegal.
Achmadi menegaskan, LPSK juga menjadikan kasus TPPU sebagai kasus tindak pidana prioritas untuk dibantu penyelesaiannya.
 
“Bahkan saat ini juga masih sedang diinventarisasi karena ada sebuah putusan yang harus kita lakukan bagaimana untuk pemenuhan hak-hak bagi korban tindak pidana itu,” kata Achmadi.
“Kalau rekan-rekan ingat, 2021, LPSK pernah menyampaikan korban investasi ilegal dapat atau berpeluang untuk dapat memperoleh ganti kerugian melalui restitusi,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.