Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

17 Negara Ini Terapkan PPN 0%, Salah Satunya Tetangga RI

17 Negara Ini Terapkan PPN 0%, Salah Satunya Tetangga RI

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia telah menetapkan penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku bagi barang dan jasa tertentu, termasuk kategori premium atau mewah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Hal ini tentunya menimbulkan gelombang penolakan di Tanah Air. Bahkan, sejumlah pihak mengencarkan seruan boikot kenaikan PPN 12% ini di media sosial. Di tengah seruan ini, pemerintah tetap akan menerapkan kenaikan PPN 12%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12% sudah sesuai dengan amanah undang-undang.

“Pemerintah hanya mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tegas Menko Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Selasa (24/12/2024).

Di tengah polemik ini, ternyata ada beberapa negara di dunia yang tidak mengenakan PPN atau value added tax (VAT). Amerika Serikat, Bermuda, Pakistan, Kuwait, Macau dan lainnya tidak mengimplementasikan PPN.

Berikut ini beberapa negara yang tidak mengenakan pajak PPN, dikutip dari PwC dan VAT refund:

Bermuda
Cayman Islands
Greenland
Guernsey, Channel Islands
Hong Kong
Kuwait
Libya
Macau
Myanmar
Oman
Qatar
AS
Brunei Darussalam
Belize
Pakistan
Gibraltar
Aruba

Meskipun tidak memiliki VAT, tetapi beberapa negara di atas masih memiliki pajak barang dan jasa. Ini adalah pajak yang disebut pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada barang dan jasa kepada masyarakat di suatu negara.

Amerika Serikat contohnya, negara ini tidak memiliki VAT. Negara tersebut mengenakan pajak penjualan untuk konsumennya, dan memberikan keringanan kepada bisnis yang membutuhkan dorongan untuk produksi dan distribusi barang dan jasa. Selain itu, Amerika Serikat mengizinkan bisnis di industri tertentu untuk memungut pajak barang dan jasa mereka sendiri, seperti di industri perhotelan.

Kemudian, negara-negara seperti Bermuda dan Cayman Islands memang dikenal sebagai surga pajak sehingga mereka memang tidak mengenakan pajak.

(haa/haa)