Upaya penelusuran terhadap penerima barang tidak membuahkan hasil. Alamat pengiriman tidak ditemukan, sementara nomor telepon yang tertera pada paket dalam kondisi tidak aktif.
Petugas sempat meminta pihak ekspedisi memperbarui status pengiriman agar penerima dapat dihubungi, namun hingga akhir jam operasional tidak ada respons.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Kendari menetapkan kepala gudang sebagai kuasa pemilik barang dan menerbitkan dua surat bukti penindakan (SBP) sebagai dokumen resmi.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama pada periode rawan seperti libur panjang. Selain itu, kami juga aktif mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” kata Tonny.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5251991/original/040614500_1749819321-WhatsApp_Image_2025-06-13_at_10.52.49.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)