TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Ade Safri menilai sejauh ini langkah jemput paksa terhadap tersangka masih belum perlu dilakukan oleh tim penyidik.
“Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Meski belum menahan Firli Bahuri, Ade menegaskan tidak ada kendala tim penyidik dalam menagani perkara ini.
Ia mengatakan, berkas kasus Firli masih diupayakan dinyatakan lengkap atau P21.
“Nanti kita update perkembangannya,” tambahnya.
Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan selama 16 bulan.
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu tidak kunjung ditahan walaupun berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dua perkara lain selain dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini akan dilakukan melalui prosedur gelar pekara dalam penyidikan perkara selain pemerasan yang kini belum rampung.
Tindak lanjut hasil penyidikan akan dilakukan dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka.
Namun belum diketahui secara pasti kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.