16.867 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN hingga Jelang Batas Akhir

16.867 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN hingga Jelang Batas Akhir

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih banyak penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024. Lembaga antikorupsi itu mengingatkan mereka untuk segera menyampaikan laporan tersebut. 

“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN atau WL yang belum menyampaikan LHKPN dari total 416.723 wajib lapor, atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025). 

Dari eksekutif, yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 12.423 orang, dari legislatif ada 3.456 orang, dari yudikatif ada tujuh orang, dan dari BUMN/BUMD ada 981 orang. 

KPK telah memperpanjang batas akhir waktu pelaporan LHKPN menjadi 11 April 2025. Dengan perpanjangan ini, para wajib lapor dapat patuh menyampaikan LHKPN, baik dalam hal ketepatan waktu maupun kebenaran aset dan harta yang dilaporkan. 

KPK juga mengimbau pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing lembaga untuk proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN. KPK siap membantu dan mendampingi jika ada kendala yang dihadapi para wajib lapor dalam menyampaikan LHKPN. 

“Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN atau WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN atau WL. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” ujar Tessa. 

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang telah dilaporkan. Jika telah dinyatakan lengkap, LHKPN tersebut akan dipublikasikan agar publik dapat mengaksesnya sebagai bentuk transparansi.