16.078 Narapidana Terima Remisi Natal, 174 Orang Langsung Bebas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan remisi khusus Natal tahun 2025 kepada 16.078 warga binaan atau narapidana yang beragama Kristiani di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 174
narapidana
langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus.
Selain itu,
Ditjen Pas
juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas),
Agus Andrianto
, mengatakan, kebijakan remisi dan PMP merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk warga binaan Kristen dan Katolik.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Agus menambahkan, pemberian remisi khusus dan PMPK Natal mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan.
Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Sesuai dengan tema Natal 2025 “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
“Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan para penerima remisi khusus dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” kata Mashudi.
Ia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi khusus dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
“Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
16.078 Narapidana Terima Remisi Natal, 174 Orang Langsung Bebas
/data/photo/2025/08/18/68a26fedd0ccf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)