1,3 Juta Ton Beras SPHP Disalurkan BULOG hingga Akhir 2025, Jaga Stabilisasi dan Harga di Tingkat Konsumen – Page 3

1,3 Juta Ton Beras SPHP Disalurkan BULOG hingga Akhir 2025, Jaga Stabilisasi dan Harga di Tingkat Konsumen – Page 3

Penyaluran SPHP oleh Perum BULOG dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi, seperti: pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi).

Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur, antara lain: Dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, Maksimal pembelian konsumen: 2 pak atau 10 kg, Beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali dan Kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).

Harga penjualan beras SPHP dari gudang BULOG ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut: Rp 11.000/kg: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian Rp 11.300/kg: Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan. Terakhir Rp 11.600/kg: Maluku dan Papua.

Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah. Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.

Perum BULOG menegaskan bahwa program SPHP dijalankan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, mereka menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, Satgas Pangan, serta masyarakat.

Mandat ini menjadi wujud nyata komitmen Perum BULOG dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian harga dan ketersediaan beras yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.