12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
amicus curiae
untuk permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
Pendapat hukum itu disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
Amicus curiae
sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Namun, para
amici
atau pihak yang mengajukan sebagai
amicus curiae
hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
”
Amicus curiae
ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
amicus curiae
di pra peradilan Nadiem Makarim:
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
PUSPENKUM KEJAGUNG Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
“Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Nasional 3 Oktober 2025
/data/photo/2025/09/04/68b973c282be8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)