Liputan6.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undan Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan. Ada 12 penting yang setidaknya ditegaskan dalam beleid baru tersebut.
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini mengungkapkan 12 poin tersebut. Pertama, mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Kedua, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1 persen negara pada BP BUMN.
Ketiga, penantaan komposisi saham pada Perusahaan Induk Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 228/PUU-XXIII/2025,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kelima, UU BUMN terbaru menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Keenam, adanya penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional Danantara yang diisi oleh kalangan profesional.
Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN. Kedelapan, penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1297935/original/098813800_1469454104-20160725-gedung-bumn-Ay-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)