Sampang (beritajatim.com) – Sebanyak 106 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, dideportasi dari negara tujuan sepanjang tahun 2025 akibat bekerja tanpa dokumen resmi.
Data tersebut dicatat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang selama periode Januari hingga Desember 2025 kemarin.
Para PMI tersebut tersandung persoalan hukum dan administrasi karena tidak memiliki kontrak kerja maupun kelengkapan dokumen yang sah.
Kepala Bidang Penempatan Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo, menyebut Malaysia menjadi negara dengan jumlah deportasi terbanyak. Selain itu, kasus deportasi juga terjadi di kawasan Timur Tengah.
“Sebagian besar yang dideportasi dari Malaysia,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh PMI yang dideportasi berangkat melalui jalur nonprosedural. Kondisi tersebut membuat mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai saat menghadapi masalah di negara tujuan.
“Bekerja tanpa dokumen resmi tidak memiliki legalitas. Ketika terjadi persoalan, posisi mereka sangat lemah dan sulit mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Berdasarkan pemetaan Disnaker, para PMI ilegal tersebut berasal dari hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Namun, wilayah Pantai Utara (Pantura) tercatat sebagai penyumbang terbanyak.
“Selain berisiko tinggi, cara tersebut juga menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI,” imbuhnya.
Pihaknya selalu mengingatkan kepada warga agar tidak tergiur keberangkatan melalui jalur ilegal. “Kami mengimbau warga untuk berangkat secara prosedural karena lebih aman dan mendapatkan perlindungan dari negara,” tandasnya.[sar/aje]
