Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang merenggut korban jiwa pada 4 Februari 2025, menambah panjang daftar kecelakaan lalu lintas akibat armada truk kelebihan muatan.
Peristiwa tersebut memperkuat hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menunjukkan bahwa seluruh truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek multinasional terbesar di Indonesia melakukan pelanggaran aturan dengan membawa muatan berlebih. Penelitian KPBB pada tahun 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor yang menjadi rute utama truk-truk pengangkut merek AMDK tersebut, menunjukkan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan beban muatan sebesar 12.048 kg (123,95%), sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).
“Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan pers.
Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Ia mengingatkan, organisasinya dan Masyarakat Peduli Air menemukan praktik pengangkutan ODOL pada proses tranportasi AMDK merek tersebut pada riset investigasi dan mempublikasikan hasilnya pada 2021.
Pihaknya bahkan telah menyampaikan dokumen laporan tersebut kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada Kakorlantas Polri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, Kementrian KLHK dan lainnya.
Terkait kecelakaan di GT Ciawi tersebut, Kementerian Perhubungan kini tengah melakukan investigasi. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk dimintai keterangan terkait penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.
Kecaman Warganet
Sementara itu di tengah penyelidikan, Danone Indonesia selaku induk perusahaan PT Tirta Investama mengeluarkan pernyataan menolak untuk bertanggung jawab. Director of Communications Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, “Kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor.” Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka.
Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari publik. Warganet di media sosial menuding Danone berusaha menghindari tanggung jawab, dengan berbagai komentar bernada sinis dan ajakan untuk memboikot Aqua.
“Sekelas Danone ngelesnya gini amat,” tulis pemilik akun @trianapriliaa. Pemilik akun @fikarharisxphotograph menyindir, “Permainan kata-kata doang.” Lalu, “Emang paling bener d boikot,” tulis pemilik akun @ennobius, satu lagi cibiran untuk Aqua yang beberapa waktu lalu terkena imbas aksi boikot gara-gara serbuan Israel ke Jalur Gaza.
Merespons pernyataan prematur pihak Aqua, Safrudin justru mempertanyakan ketidakpahaman tata kelola rantai pasok (supply chain) Danone Indonesia. Katanya, sekalipun perusahaan transporter adalah perusahaan yang terpisah, secara administratif PT Tirta Investama (Danone Indonesia) yang mengeluarkan surat jalan yang menerakan jumlah galon yang diangkut sebagai sebuah persetujuan.
“Untuk itu produsen AMDK tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan melalui transporter ini, termasuk risiko yang terjadi akibat proses pengiriman barang ini. Mengingat praktik ini sudah berlangsung lama, jelas ini sebuah pembiaran oleh PT Tirta Investama dan atau Danone Indonesia,” ujar Safrudin.
Diduga Praktik ODOL Raup Keuntungan Besar
KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini terus dipertahankan karena menguntungkan pihak produsen. Dengan membiarkan truk-truknya membawa muatan berlebih, produsen AMDK tersebut dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit. Jika diakumulasi penghematan tersebut mencapai Rp483 miliar per tahun.
“Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Produsen AMDK tersebut mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya,” kata Safrudin.
Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang, dalam hal ini produsen AMDK tersebut.
“Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, maka pemilik barang harus dihukum,” ucap Safrudin tegas.
Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang merenggut korban jiwa pada 4 Februari 2025, menambah panjang daftar kecelakaan lalu lintas akibat armada truk kelebihan muatan.
Peristiwa tersebut memperkuat hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menunjukkan bahwa seluruh truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek multinasional terbesar di Indonesia melakukan pelanggaran aturan dengan membawa muatan berlebih. Penelitian KPBB pada tahun 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor yang menjadi rute utama truk-truk pengangkut merek AMDK tersebut, menunjukkan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan beban muatan sebesar 12.048 kg (123,95%), sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).
“Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan pers.
Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Ia mengingatkan, organisasinya dan Masyarakat Peduli Air menemukan praktik pengangkutan ODOL pada proses tranportasi AMDK merek tersebut pada riset investigasi dan mempublikasikan hasilnya pada 2021.
Pihaknya bahkan telah menyampaikan dokumen laporan tersebut kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada Kakorlantas Polri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, Kementrian KLHK dan lainnya.
Terkait kecelakaan di GT Ciawi tersebut, Kementerian Perhubungan kini tengah melakukan investigasi. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk dimintai keterangan terkait penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.
Kecaman Warganet
Sementara itu di tengah penyelidikan, Danone Indonesia selaku induk perusahaan PT Tirta Investama mengeluarkan pernyataan menolak untuk bertanggung jawab. Director of Communications Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, “Kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor.” Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka.
Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari publik. Warganet di media sosial menuding Danone berusaha menghindari tanggung jawab, dengan berbagai komentar bernada sinis dan ajakan untuk memboikot Aqua.
“Sekelas Danone ngelesnya gini amat,” tulis pemilik akun @trianapriliaa. Pemilik akun @fikarharisxphotograph menyindir, “Permainan kata-kata doang.” Lalu, “Emang paling bener d boikot,” tulis pemilik akun @ennobius, satu lagi cibiran untuk Aqua yang beberapa waktu lalu terkena imbas aksi boikot gara-gara serbuan Israel ke Jalur Gaza.
Merespons pernyataan prematur pihak Aqua, Safrudin justru mempertanyakan ketidakpahaman tata kelola rantai pasok (supply chain) Danone Indonesia. Katanya, sekalipun perusahaan transporter adalah perusahaan yang terpisah, secara administratif PT Tirta Investama (Danone Indonesia) yang mengeluarkan surat jalan yang menerakan jumlah galon yang diangkut sebagai sebuah persetujuan.
“Untuk itu produsen AMDK tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan melalui transporter ini, termasuk risiko yang terjadi akibat proses pengiriman barang ini. Mengingat praktik ini sudah berlangsung lama, jelas ini sebuah pembiaran oleh PT Tirta Investama dan atau Danone Indonesia,” ujar Safrudin.
Diduga Praktik ODOL Raup Keuntungan Besar
KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini terus dipertahankan karena menguntungkan pihak produsen. Dengan membiarkan truk-truknya membawa muatan berlebih, produsen AMDK tersebut dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit. Jika diakumulasi penghematan tersebut mencapai Rp483 miliar per tahun.
“Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Produsen AMDK tersebut mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya,” kata Safrudin.
Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang, dalam hal ini produsen AMDK tersebut.
“Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, maka pemilik barang harus dihukum,” ucap Safrudin tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ROS)