Liputan6.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memeriksa lebih dari 3.500 gedung terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai upaya pencegahan kebakaran.
Dari hasil pemeriksaan, Surat Peringatan 1 (SP1) diberikan kepada 10 gedung yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
“Kami rapat khusus untuk itu, 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1,” kata Pramono di Jakarta, dikutip Jumat (19/12/2025).
Meski begitu, Pramono menyampaikan, pihaknya tidak akan membuka identitas gedung-gedung yang mendapat sanksi tersebut. “Tapi saya mohon maaf enggak bisa menyebutkan gedung-gedungnya karena tidak etis,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban SLF dilakukan sebagai respons serius atas peristiwa kebakaran yang belakangan ini terjadi di Jakarta. Ia menegaskan Pemprov DKI tidak ingin tragedi serupa terulang, terutama di gedung-gedung yang berkembang tanpa kelengkapan izin.
“Kami enggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang ‘tumbuh’. Jadi gedung-gedung yang tumbuh itu yang biasanya perizinannya tidak lengkap,” ucap Pramono.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448022/original/090281100_1765974569-Gubernur_Pramono.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)