Warga Tangerang Kecewa Beli iPhone 16 di Malaysia, Sampai di Indonesia Tidak Bisa Menyala
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Warga Tangerang bernama Nilawati Kusuma mengaku kecewa membeli
iPhone 16
di Kuala Kumpur, Malaysia, karena tidak bisa digunakan di Indonesia.
Nilawati menceritakan, ia membeli iPhone di salah satu toko resmi di Kuala Lumpur, Malaysia pada 23 Oktober 2024. Ponsel yang dibelinya yakni iPhone 16 512 Gb Teal seharga 5.499 ringgit.
Singkatnya, Nilawati mendarat ke Indonesia pada 23 Oktober 2024. Namun, iPhone keluaran terbaru itu tidak bisa menyala.
“Saya transfer data dari iPhone lama saya dan normal. Keesokan harinya, iPhone tersebut mengalami kejadian
restart
berkali-kali. Tidak dapat menyala,” ujar Nilawati dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Nilawati menuturkan, ia sempat melakukan unboxing terlebih dahulu di toko tempat dia membeli sebelum ponselnya dibawa pulang.
“Tapi saya tidak melakukan transfer data dari iPhone lama saya karna memerlukan waktu yang cukup lama video
unboxing
bersama
staff
Apple Store TRX Kuala Lumpur,” tuturnya.
Karena itu, Nilawati memutuskan pulang. Ketika sampai di Bandara Soekarno Hatta, ia telah melakukan registrasi IMEI sesuai prosedur.
“Saya ikuti semua prosedur yang ada. Saya registrasi IMEI iPhone 16 tersebut. Saya bayarkan cukainya sebesar Rp 3.961.475,” kata dia.
Sesampainya di rumah, iPhone 16 yang Nilawati beli sempat menyala normal. Tidak lama kemudian ponselnya mati.
“Saya ingat, saya sudah dipesan oleh sales toko di Apple Store, jika ada masalah, boleh datang kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ucapnya.
Pada 9 November 2024, Nilawati kembali ke toko tersebut. Setelah melalui tahap pengecekan, diketahui iPhone yang dibelinya ternyata mengalami
error
.
“Akhirnya Apple Store TRX KL mengakui bahwa terjadi
error
pada iPhone 16 saya dan
device
Apple Store TRX KL tidak bisa mengecek
error
tersebut, harus dikembalikan ke pabrik,” kata dia.
Pada 11 November 2024, Nilawati mendarat di Indonesia. Di bea cukai, Nilawati mengalami kendala saat melakukan registrasi IMEI.
“Saya disuruh bayar kembali pajak atas IMEI baru tersebut, walaupun saya sudah memberikan keterangan dan bukti bahwa ini adalah iPhone 16 hasil dari
return
,” ujarnya.
Nilawati kemudian disarankan untuk ke kantor pusat bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengajukan banding sampai tanggal 15 November 2024.
“Sampai hari ini tanggal 11 November, saya belum bisa menggunakan iPhone 16 saya yang baru karena masih belum selesai urusan IMEI,” tuturnya.
Akibat peristiwa yang dialaminya ini, Nilawati sangat kecewa karena APPLE mengeluarkan produk gagal dan mempertanyakan proses Quality Control (QC).
“Saya meminta APPLE Technology company untuk mengganti biaya kerugian saya secara materi dan nonmateri sebesar 200 x (harga pembelian+pajak IMEI) menjadi senilai 300.000 USD,” tandasnya.
iPhone 16 diketahui belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
TKDN adalah jumlah komponen di dalam sebuah perangkat yang diproduksi atau dibuat di Indonesia.
TKDN ini adalah regulasi yang memungkinkan Indonesia tetap mendapat manfaat ekonomi dari produk asing yang masuk.
Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat bagi vendor
smartphone
untuk menjual ponsel 4G dan 5G di Indonesia.
Tanpa sertifikat tersebut, smartphone tidak bisa diedarkan secara resmi. Absennya sertifikat TKDN dapat berujung pada ancaman pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenperin.
Hal ini semakin diperparah dengan adanya kegiatan jual-beli iPhone 16 hasil hand-carry di
marketplace
Indonesia.
iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri atau
hand-carry
dan membayar pajak, sebenarnya legal di Indonesia jika hanya digunakan untuk pemakaian pribadi.
Yang dilarang adalah iPhone 16
hand-carry
yang kemudian diperjualbelikan kembali.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.