1 Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA Nasional

1
                    
                        Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA
                        Nasional

Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya.
Kuasa hukum Gibran terlihat hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka sempat menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitas sebagai pengacara.
“Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Dadang mengatakan, ia menerima surat kuasa langsung dari Gibran.
Surat ini diterimanya pada 9 September 2025 lalu.
“(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” lanjut Dadang.
Pada kesempatan ini, Dadang enggan mengomentari banyak terkait isi gugatan karena sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan
legal standing
dari para pihak.
Ia mengatakan, Gibran tidak memberikan arahan khusus untuk menghadapi gugatan perdata ini.
“Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin (8/9/2025) pekan lalu, sejumlah pegawai Kejaksaan Agung diketahui mewakili Gibran dalam perkara ini.
Namun, penunjukan jaksa pengacara negara (JPN) ini ditolak oleh Subhan selaku penggugat.
Ia menyampaikan keberatan ini saat sidang masih berlangsung.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
Pengacara yang bertugas pada hari itu bernama Ramos Harifiansyah.
“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
Anang menegaskan, penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres).
Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakpus.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.