Rp 300 M Dipamerkan KPK: Diambil dari Rekening Penampungan Sitaan, Sore Dikembalikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Uang rampasan Rp 300 miliar dari Rp 883 miliar lebih dalam kasus investasi fiktif Taspen dipamerkan ke publik setelah KPK meminjam dari bank tempat KPK menyimpan rekening penampungan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah mentransfer aset yang sudah dirampas ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta sebesar Rp 883 miliar.
“Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran, Jakarta,” kata Asep dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Uang yang ditampilkan KPK tidak Rp 838 miliar namun hanya sebagian dari itu yakni Rp 300 miliar karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.
Sementara, alasan KPK memamerkan uang ini sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait penyerahan uang kepada negara.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapan bahwa lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.
Peminjaman uang tersebut untuk keperluan jumpa pers hari ini terkait penyerahan uang senilai Rp 883 lebih dari KPK kepada PT Taspen.
“Masalah peminjaman uang ini, kita meminjam tadi pagi jam 10.00 WIB,” kata Leo.
Dia menjelaskan bahwa KPK telah mentransfer Rp 883 miliar ke PT Taspen, namun kemudian KPK berkomunikasi dengan bank agar KPK bisa menghadirkan Rp 300 miliar di KPK seperti yang dipampang ke publik ini.
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo.
Sementara, Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat.
“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.
“Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
Dalam jumpa pers ini, KPK memamerkan uang Rp 300 miliar yang merupakan bagian dari lebih dari Rp 883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto.
Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan soal peminjaman uang yang dipampang dalam acara serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen pada Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK menitipkan uang sitaan dan rampasan ke rekening penampungan milik KPK di bank.
KPK lantas meminjam dari rekening itu untuk acara Kamis (20/11/2025) karena KPK tidak menyimpan barang rampasan di gedungnya.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rupbasan (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara). Maka KPK menitipkannya ke bank. Ada yang namanya rekening penampungan,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).
“Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” kata Budi.
Keterangan:
Berita ini mengalami perubahan judul pada Jumat (21/11/2025) pukul 08.46 WIB usai redaksi menerima penjelasan dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Redaksi juga melengkapi isi berita serta menambahkan penjelasan Budi Prasetyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
1 Rp 300 M Dipamerkan KPK: Diambil dari Rekening Penampungan Sitaan, Sore Dikembalikan Nasional
/data/photo/2025/11/20/691eb975deb0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)