JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota Manokwari berhasil tangkap satu pelaku kasus penembakan Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangusong mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial JT.
“Tersangka sudah kami amankan tadi subuh di Manokwari,” katanya.
BACA JUGA: 8 Orang Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2
Dari hasil pemeriksaan, Rivaldi menjelaskan tersangka JT mengakui bahwa dirinya diajak oleh keempat pelaku lainnya berinisial OU yang merupakan pelaku utama, JU, HU, dan satu kerabat OU.
Keempat tersangka tersebut telah siapkan senjata api sebelum menjemput tersangka JT menggunakan kendaraan roda empat untuk melakukan aksi penembakan itu.
“Tersangka JT dijemput pakai mobil, dan di dalam mobil itu sudah tersedia senpi yang digunakan untuk menembak Pak Warinussy,” ujar Rivadin.
Ia menjelaskan motif penembakan ini dipengaruhi pelaku dendam terhadan Yan Christian Warinussy yang menjadi pengacara atas kasus pembunuhan Yahya Sayori beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penembakan Erik Tampubolon di Bogor, 2 Aktor Intelektual DPO
Kemudian, lima pelaku memantau pergerakan Yan Christian Warinussy saat keluar dari Pengadilan Negeri Manokwari menuju salah satu bank Himbara pada 17 Juli 2024.
“Pak Warinussy ke bank karena sidang praperadilan kasus Yahya Sayori belum mulai. Pelaku buntuti Pak Warinussy, saat keluar dari bank baru mereka tembak,” ujar Rivadin.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat JT dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 juncto Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Viral Dua Oknum Polisi Ditangkap Warga Saat Memeras Pasangan di Mobil, Uang Rp2,5 Juta Diminta dengan Dalih Pelanggaran Hukum
Selain itu, tersangka JT ini terancam pidana penjara 12 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti memiliki senjata api ilegal pada kasus sebelumnya.
“Tersangka JT ini ada dua laporan polisi. Pertama soal kepemilikan senjata api ilegal, dan keterlibatan dalam kasus penembakan Pak Warinussy,” ujar Rivadin.
