Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

1 Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Nasional

1
                    
                        Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong
                        Nasional

Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan calon presiden (capres) sekaligus Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022,
Anies Baswedan
, dan mantan pasangannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,
Muhaimin Iskandar
, buka suara terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait
impor gula
di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria yang karib disapa
Tom Lembong
itu karena sebagai Mendag memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Melalui unggahan di akun X miliknya, Anies Baswedan mengaku terkejut dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Meskipun demikian, dia tetap menghormati proses hukum.

Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil
,” ujar Anies dalam akun @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
Juru bicara Anies, Angga Putra Firdian, sudah mengizinkan
Kompas.com
untuk mengutip pernyataan Anies tersebut.
Mantan Gubernur Jakarta ini pun mengaku akan memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong yang merupakan bagian dari tim suksesnya pada Pilpres 2024.
“Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies.
Dalam unggahan tersebut, Anies juga menyebut bahwa Tom Lembong yang dikenalnya selama hampir 30 tahun adalah sosok berintegritas tinggi.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu, selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujar Anies.
Namun, dalam unggahannya, Anies juga sempat menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pemmbentukan negara Indonesia.
“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,” tulis Anies.
Namun, Anies tidak menjelaskan maksud dari pernyataannya mengenai negara hukum tersebut.
Dia lantas menegaskan bahwa akan tetap percaya pada Tom Lembong dan tetap memberikan dukungan doa.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” katanya.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengaku bahwa dirinya turut bersedih dengan ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung.
“Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Pria yang karib disapa Cak Imin ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
Kemudian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini hanya berharap Tom Lembong tetap kuat menghadapi kasus yang menjeratnya.
“Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.
Cak Imin juga enggan berkomentar soal dugaan kriminalisasi dari penetapan tersangka Tom Lembong. Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut.
“Saya enggak tahu (ada kriminalisasi atau tidak),” kata Cak Imin singkat.
Sebagaimana diberitakan, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.