1 Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Nasional

1
                    
                        Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya 
                        Nasional

Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direksi PT
Jawa Pos
menyebutkan, ada dividen PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Majalah Nyata senilai Rp 89 miliar yang tidak disetorkan
Nany Wijaya
dan
Dahlan Iskan
kepada Jawa Pos selaku induk perusahaan pada tahun 2017.
Dividen senilai Rp 89 miliar ini merupakan perolehan dari tahun 2014-2016. Saat itu, Dahlan dan Nany masih merupakan pemegang saham di perusahaan DNP.
“Kemudian diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum-sebelumnya,” ujar salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Penyerahan dividen ini macet pada tahun 2017. Padahal, sebelumnya, penyerahan dividen lancar.
Pihak Jawa Pos menyebutkan, masalah antara perusahaan dengan Dahlan dan Nany disebutkan terjadi mulai pertengahan tahun 2017.
“Yang menjadi persoalan sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017, DNP diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
Dalam kasus ini, pihak Jawa Pos memang melaporkan Nany Wijaya kepada polisi.
Tapi, direksi mengatakan, ada kemungkinan pihak-pihak selain Nany yang ikut dijadikan sebagai tersangka.
Pihak Jawa Pos menjelaskan, sejak awal pendirian, PT DNP merupakan anak perusahaan dari PT Jawa Pos.
Tapi, pada tahun 1991, PT DNP didirikan dengan nama Dahlan Iskan sebagai pemegang saham milik Jawa Pos.
Pada tahun itu, pendirian perusahaan menggunakan nama direksi lazim dilakukan karena keperluan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Lalu, pada tahun 1999, Jawa Pos melakukan akuisisi terhadap PT DNP. Pembelian saham ini menggunakan nama Nany Wijaya dan Dahlan Iskan.
Susunannya pemegang sahamnya adalah Nany 45 persen dan Dahlan 55 persen.
Tapi, baik Dahlan dan Nany telah menegaskan kalau PT DNP merupakan milik PT Jawa Pos.
Meski demikian, Dahlan dan Nany berkomitmen kalau PT DNP tetap merupakan bagian dari Jawa Pos.
“Sejak awal kerjasama pendirian PT DNP oleh PT Jawa Pos telah dicatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos dalam berbagai dokumen,” kata Daniel.
Pernyataan ini juga telah direkam dalam berbagai dokumen hukum maupun notulen rapat.
“Nany Wijaya dalam berbagai rapat dan dokumen hukum ada yang berupa akta otentik. Dirinya sendiri menyatakan dan menjamin bahwa saham di PT DNP tersebut adalah mutlak milik PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
Posisi PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos juga terlihat dalam sejumlah dokumen resmi.
“Puluhan dokumen Perseroan dan Akta Otentik yang ditandatangani baik oleh Nany Wijaya maupun Dahlan Iskan yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
Selain itu, pada kop surat PT DNP juga disertakan logo Jawa Pos Group.
Lebih lanjut, Jawa Pos juga menempatkan sejumlah direksinya sebagai komisaris di PT DNP. Tapi, soal kepemilikan ini menjadi persoalan ketika Nany dihentikan dari posisinya di tahun 2017.
Diberitakan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan jadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kabar penetapan tersangka tersebut mencuat setelah beredar gambar surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.
Penetapan tersangka ini disebut menindaklanjuti laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Selain menyebut nama Dahlan Iskan, surat itu juga berisi penetapan tersangka terhadap mantan direktur Jawa Pos Nany Widjaja dalam kasus yang sama.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. NANY WIDJAJA dan Sdr.
DAHLAN ISKAN
ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” potongan isi surat tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.