Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan
dissenting opinion
terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
Pihak yang melaporkan
Anwar Usman
ke
MKMK
adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat
UU Polri
dan
UU IKN
.
Menurut Syamsul, Anwar menyatakan
dissenting opinion
pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
“Ketika itu dikabulkan, ada yang
dissenting
. Dari dua putusan ini yang
dissenting
itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya
Gibran
Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
“Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
“Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
Ia juga menyinggung soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman.
“Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia.
Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima pihak MKMK hari ini.
Kini, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari MKMK.
Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan
dissenting opinion
pada putusan UU IKN.
Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan
dissenting
bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait
legal standing
para pemohon.
Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan
dissenting opinion
.
Hakim yang menyatakan
dissenting opinion
adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
1 Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran Nasional
/data/photo/2025/01/13/67846990380e0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)