1.598 Butir Ekstasi Diamankan dari Seorang Pengedar di Gambir

1.598 Butir Ekstasi Diamankan dari Seorang Pengedar di Gambir

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berisnisial A pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Setia Kawan Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 1.598 Butir narkotika jenis ekstasi diamankan.

Plt Kanit 2 Subdit 1, Iptu Ahmad Huda mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat

terkait aktivitas peredaran narkotika, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelusuran dan meringkus pelaku.

“Kami mengamankan tersangka A di wilayah Gambir Jakarta Pusat dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.598 butir yang disimpan dalam sebuah tas pelaku dan Handphone Pelaku” katanya, kepada media, Selasa 25 November 2025.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka A mengaku mendapat ekstasi itu dari seseorang berinisial T, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik masih dalamj jaringan itu untuk mengungkap peran T dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.