1.136 Ton Material Tercemar Radiasi di Cikande, 1 Rumah Belum Didekontaminasi

1.136 Ton Material Tercemar Radiasi di Cikande, 1 Rumah Belum Didekontaminasi

Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengungkap sebanyak 1.136 ton material terkontaminasi radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Hanif mengatakan saat ini, masih terdapat satu rumah yang belum bisa didekontaminasi.

Hal itu disampaikan Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Hanif mengatakan 1.136 ton material terkontaminasi itu masih disimpan di storage darurat milik PT PMT.

“Sampai hari ini material yang tekontaminasi yang tersimpan di storage PT PMT sejumlah 1.136 ton, memang kondisinya memang sangat darurat, sehingga ke depan diperlukan perencanaan detail, oleh BAPETEN maupun BRIN di dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi, yang hari ini kita tempatkan di gudang PMT atas dasar bahwa material ini berasal dari PT PMT,” kata Hanif.

Hanif mengatakan pelaksanaan dekontaminasi pada 12 titik saat ini telah selesai. Namun, terdapat satu titik yang masih dalam kajian lantaran diduga sumber radioaktif berada di bawah pondasi bangunan.

“Pelaksanaan dekontaminasi pada 12 titik telah selesai. Namun ada satu titik yang kemudian masih kita dalami, karena kemungkinan bahan radio nuklir ini berada di bawah pondasi bangunan, sehingga kami masih memerlukan kajian lebih lanjut,” ujarnya.

Hanif mengatakan penghuni rumah di lokasi tersebut telah direlokasi sementara. Hal itu, sambil menunggu hasil kajian BRIN dan BAPETEN.

“Jadi masih ada satu rumah yang tadi kami sebutkan yang hari ini belum penanganan lebih lanjut, dan kita untuk sementara penghuni rumah direlokasi setempat, sambil kita mendapat penjelasan dari BAPETEN maupun BRIN terkait dengan posisi radio nuklir yang masih berada di posisi tersebut,” ujarnya.

“Langsung kita lakukan dekontaminasi, ini terjadi pada awal-awal hari pada saat kejadian, kemudian telah tidak muncul lagi kejadian sejak 2-3 minggu kejadian ini yang kemudian kita lakukan,” ujarnya.

Dia mengatakan, material yang terkontaminasi memiliki masa aktif lebih dari 60 tahun. Sebab itu, kata dia, Indonesia perlu segera menyiapkan interim storage permanen.

“Kemudian tahun-tahun berikutnya, kita mesti harus menyusun segera penyimpanan interim storage permanen untuk menangani materi tercemar sejumlah 1.136 Ton itu yang sifatnya sangat panjang masa aktifnya, yang melebihi 60 tahun, sehingga diperlukan tempat penyimpanan yang memadai untuk itu,” paparnya.

“Untuk itu pada kesempatan ini kami memohon dukungan Komisi XII untuk memanggil dan koordinasi dengan BRIN dan BAPETEN, untuk segera menyampaikan usulan penyimpanan material terkontaminasi Cesium-137,” imbuh dia.

(amw/whn)