Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa
Zulkarnaen Apriliantony
alias Tony mengaku tak memberitahu soal praktik melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada
Budi Arie
yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Hal tersebut Tony sampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Mulanya, Tony mengaku mengenal terdakwa lain, Muhrijan alias Agus, setelah dikenalkan oleh terdakwa Adhi Kismanto. Mereka bertemu terkait pengamanan situs judol di Kominfo.
Kata Tony, Adhi mengenalkan Muhrijan kepadanya agar bisa memuluskan rencana praktik situs judol di Kementerian Kominfo.
“Fungsinya Anda dikenalkan itu apa?” tanya jaksa di muka persidangan, Senin.
“Ya mungkin karena saudara Adhi merasa saya dekat sama Pak Menteri, itu saja,” jawab Tony.
Belum puas dengan jawaban Tony, jaksa kembali mencecarnya terkait tujuan Adhi mengenalkan Muhrijan kepadanya.
“Ya mungkin diharapkan lewat saya, saya bisa menginformasikan ke Pak Menteri (Budi Arie) tentang pengamanan situs ini,” ungkap Tony.
Kendati demikian, Tony mengaku sampai saat ini tidak pernah memberitahukan tentang praktik beking judol kepada Budi Arie.
“Yang mana, yaitu, sampai detik ini, saya tidak menginformasikan itu ke Pak Menteri,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga adalah agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo Megapolitan 14 Juli 2025
/data/photo/2025/05/22/682e1de27ab4f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)