ANTARA – Pemerintah resmi menetapkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/12), menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk seluruh produk pangan dalam negeri. (Suci Nurhaliza/Yogi Rachman/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Home
Antaranews.com
Antaranews.com Ekonomi
Zulhas tegaskan produk pangan dalam negeri tak kena PPN 12 persen
Zulhas tegaskan produk pangan dalam negeri tak kena PPN 12 persen
Recommendation for You
Senin, 30 Desember 2024 16:04 WIB Perajin menyelesaikan pembuatan klakat atau kukusan bambu di Desa…
Senin, 30 Desember 2024 13:45 WIB Petugas Bank Indonesia menjelaskan ciri-ciri uang kertas rupiah saat…
Senin, 30 Desember 2024 20:33 WIB Warga berusaha menangkap bebek saat mengikuti lomba permainan tradisional…