TRIBUNJATIM.COM – Kasus perumahan elit Permata Puri (PP) di Kota Semarang, Jawa Tengah hingga kini belum juga usai.
Para korban kini menuntut pengembang perumahan agar membayar ganti rugi Rp 5 miliar.
Pasalnya, ada korban yang malah ngontrak rumah sejak Maret lalu.
Padahal ia sudah membeli hunian di perumahan elit tersebut.
Masalah ini bermula ketika lahan perumahan elit Permata Puri ambles.
Para korban yang mengalami kerugian akibat amblesnya lahan kini menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada pihak pengembang.
Dua korban, Ahmad Zubaidi dan Christopher Alun, telah membawa kasus ini ke meja hijau.
Kuasa hukum mereka, Okky Nurindra Wicaksono menyatakan, mediasi antara para korban dan pihak perumahan sebenarnya sudah dijadwalkan.
Namun, hingga saat ini, pihak pengembang belum mengganti kerugian yang dialami kliennya.
“Dari pihak pengembang, sampai saat ini tidak mengambil langkah tanggung jawab untuk mengganti kerugian dari klien kami,” kata Okky kepada awak media pada Rabu (25/12/2024), melansir dari Kompas.com.
Okky menambahkan, ada dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di atas tanah yang ternyata memiliki aliran sungai di bawahnya.
Menurutnya, kondisi ini menjadi akar permasalahan yang menyebabkan amblesnya rumah dan menimbulkan kerugian besar bagi para korban.
“Kita ajukan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, jumlah itu wajar karena didasarkan pada penilaian pihak independen,” ucap Okky.
Selain tuntutan ganti rugi, Okky juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengembang ke Kejaksaan Negeri Semarang.
“Dugaan kami, sungai yang merupakan aset negara justru disertifikatkan dan dijual pengembang,” ungkapnya.
Ahmad Zubaidi, salah satu korban, mengungkapkan dampak besar yang dirasakannya sejak rumahnya amblas pada Maret 2024.
Hingga kini, ia terpaksa mengontrak rumah dengan biaya sendiri dan merasa tidak mendapatkan empati dari pihak pengembang.
“Sudah hampir setahun berlalu, dan tidak ada langkah nyata dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Saya bahkan tidak bisa berdagang roti lagi dan harus menyelamatkan keluarga,” ucap Ahmad.
Lahan yang amblas sedalam 12 meter di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Semarang, menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Kasus ini kini menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan bagi para korban.
Berita Lainnya
Kontras dengan kasus di atas, Ahsana Property Syariah Group justru belum lama ini menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah ke-137 kepada pembelinya.
Aktivitas ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian dari ungkapan syukur satu dekade berjalannya perusahaan sejak tahun 2014.
Ditemui di Galeri Marketing Ahsana Property Syariah Group di kawasan Ruko Merak, Merakurak, Tuban, Jawa Timur, Pandu Ario selaku General Manager Ahsana Property Syariah Group menegaskan bahwa langkah ini adalah salah satu bentuk komitmen dari Ahsana Property Syariah Group untuk terus memberikan hak-hak pembeli melalui pelayanan yang terbaik.
“Kami di Ahsana Property Syariah Group berkomitmen memberikan hak-hak pembeli kami secepat dan sebaik mungkin. Penyerahan sertifikat ini kami harap dapat menjadi bukti integritas dan komitmen kami. Kebetulan juga saat ini kami sedang mensyukuri 10 tahun berjalannya Ahsana Property Syariah Group. Jadi momennya pas,” ujar Pandu.
Ahsana Property Syariah memulai perjalanan mereka dengan merilis proyek Ahsana Darus Sakinah Tahap 1 di kawasan Masjid Al Falah pada tahun 2014.
“Alhamdulillah berkat karunia dan pertolongan Allah SWT, unit di proyek ini telah terjual habis,” lanjut Pandu.
Ahsana Property Syariah Group terus berinovasi dengan merilis proyek kelima mereka pada 2019.
Proyek ini bernama Ahsana Green Village dan mengangkat konsep Scandinavian di countryside. Proyek ini pun mendapat respon positif dari pembelinya.
Salah satunya dari Ermawan, penghuni Ahsana Green Village yang menurut pengakuannya telah dua kali membeli unit di Ahsana Property Syariah Group.
“Alhamdulillah pembelian kami yang terbaru ada di Ahsana Green Village. Kami cukup puas karena kualitas bangunannya semakin bagus dari sebelum-sebelumnya,” jawab Ermawan ketika ditanya mengenai pembelian keduanya di Ahsana Property Syariah Group.
Senada dengan Ermawan, Ani Marifah yang melakukan pembelian unit ready stock di Ahsana Property Syariah Group mengatakan hal yang sama.
Menurutnya, ada tiga hal yang membuatnya memilih unit Ahsana Property Syariah Group yaitu bentuk fasad yang unik, skema pembayaran yang mudah, dan kualitas bangunannya.
“Pertama kali melihat rumahnya di instagram, saya langsung jatuh hati dan ingin segera memiliki salah satunya. Kebetulan ada program rumah ready stok yang bisa langsung dihuni tanpa harus menunggu. Kami suka dengan desain rumahnya. Sistem pembayaran syariahnya tanpa riba dan sangat fleksibel. Meskipun ready stok, kualitas bangunan juga tetap bagus,” ujar Ani.
Hal yang sama juga disampaikan oleh penghuni Blok D Ahsana Green Village bernama Alfan.
Ia merasa harga yang ditawarkan sejalan dengan kualitas bangunan yang didapat. Ia juga menilai tim Ahsana Group amanah dan menepati janji.
“Saya hanya menemukan Ahsana, developer perumahan yang murni syariah tanpa riba, amanah dan menepati janji. Harga beli sangat worth it dengan kualitas rumah dua lantai yang sudah jadi,“ puji Alfan.
Kini Ahsana Property Syariah Group tengah mengembangkan proyek terbarunya yang berlokasi di Jalan Masjid Al Falah yang diberi nama Grand Sandiya.
Pandu menegaskan bahwa proyek terbaru ini telah melalui proses persiapan yang lebih matang baik dari segi konsep maupun legalitas.
“Secara legalitas pun sudah kami selesaikan dengan pemilik lahan, sehingga kami pastikan secara legal proyek ini sudah aman,” pungkas Pandu.
Selain Grand Sandiya, Ahsana Group kini juga memiliki lini bisnis di luar perumahan inden, yakni Innoflip yang bergerak di renovasi rumah, Bumi Ahza yang bergerak di penjualan siap bangun, dan Klasterland yang bergerak di penjualan rumah cluster exclusive.
Hingga kini, Ahsana Group telah membantu setidaknya 405 keluarga di Kabupaten Tuban untuk memiliki rumah sendiri tanpa riba.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com