Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Yusril Ungkap Jumlah Koruptor Penerima Amnesti: Beberapa Ribu

Yusril Ungkap Jumlah Koruptor Penerima Amnesti: Beberapa Ribu

Jakarta, CNN Indonesia

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut jumlah narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berjumlah ribuan.

Yusril mengklaim jumlah itu masih lebih kecil dibandingkan jumlah narapidana narkotika yang akan menerima amnesti, dengan total penerima amnesti sebelumnya diperkirakan mencapai 44 ribu

“Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (20/12).

Yusril mengatakan rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada narapidana korupsi itu tidak melanggar undang-undang.

Ia menyebut UU Tipikor telah mengatur pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi, tapi UU Tipikor berada dalam posisi yang lebih rendah dibandingkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang amnesti dari presiden.

“Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

“Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” sambungnya.

Oleh karena itu, kata Yusril, jika nanti Presiden Prabowo memberi amnesti kepada para napi kasus korupsi maka perkara korupsi mereka akan selesai.

Ia menegaskan hal tersebut berlaku untuk para napi korupsi dengan perkara yang sudah divonis atau sedang dalam proses persidangan.

“Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” ujar dia.

Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

“Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

(mab/vws)

[Gambas:Video CNN]