Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Yusril Beri Bocoran, Mahkamah Konstitusi Bakal Hapus Parliamentary Threshold Empat Persen

Yusril Beri Bocoran, Mahkamah Konstitusi Bakal Hapus Parliamentary Threshold Empat Persen

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen dari suara sah nasional.

“Setelah ada putusan terkait presidential threshold, kemungkinan besar MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini kerap dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujar Yusril di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

Menurut Yusril, putusan MK yang menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden memberikan dampak signifikan pada aturan ambang batas parlemen. Keputusan tersebut, menurutnya, membuka peluang bagi partai politik untuk berkembang dalam iklim demokrasi yang lebih sehat di Indonesia.

“Ini memberikan secercah harapan, khususnya bagi partai-partai politik seperti PBB,” tambahnya.

Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah nantinya akan menyusun norma hukum baru di bidang politik yang sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Aturan baru ini akan diterapkan untuk pemilihan umum legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden tanpa adanya lagi ambang batas pencalonan.

“Kami akan merumuskan constitutional engineering yang harus diterapkan ke depan. Pemerintah tentu harus menerima putusan MK dengan sikap yang terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menyarankan agar partai politik yang memperoleh sedikit kursi di parlemen dapat membentuk fraksi gabungan. “Pendapat saya, lebih baik jumlah fraksi di DPR dibatasi menjadi 10 fraksi. Jika partai tidak mencapai 10 persen, mereka dapat bergabung membentuk fraksi bersama,” tuturnya. (bs-zak/fajar)