Yos Suprapto Pertimbangkan Jalur Hukum untuk Akses Karya di Galeri Nasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seniman
Yos Suprapto
berencana menempuh jalur hukum untuk mendapatkan akses ke ruang pameran di Galeri Nasional Indonesia, tempat karya-karyanya saat ini tersimpan.
Ia mengaku tidak bisa masuk ke ruang pameran sejak Kamis (19/12/2024) malam.
“Kalau seandainya masyarakat luas tidak bisa mengakses ke pameran saya, dan tetap terkunci seperti ini, bahkan saya seorang senimannya saja tidak bisa masuk,” kata Yos saat konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2024).
“Untuk itu lebih baik saya akan menggunakan pendekatan hukum untuk mendapatkan kunci membuka pintu itu,” lanjut dia.
Sebelum menempuh langkah hukum, Yos menyatakan akan lebih dulu berdialog dengan pihak Galeri Nasional dan Museum Cagar Budaya untuk membahas kelanjutan pamerannya.
Namun, jika karyanya tetap disensor, ia lebih memilih membatalkan pameran dan membawa pulang lukisannya ke Yogyakarta.
“Kalau ini tetap tidak bisa diakses oleh masyarakat luas, dan tetap dikunci dengan alasan apa pun juga, dan karya-karya saya tetap di dalam
censorship
, lebih baik tidak perlu harus ada pameran,” ujarnya.
Yos mengungkapkan kekecewaannya karena pameran yang seharusnya dibuka untuk publik sejak Kamis malam justru terkunci. Bahkan tamu undangan yang hadir tidak dapat menyaksikan karyanya.
“Orang saya seorang senimannya saja, masuk ke dalam ruang di mana saya menaruh karya-karya saya, itu saya tidak bisa. Ini sejak tanggal 19 Desember malam hari, bukan tanggal 20 ya,” tegasnya.
Ketua Tim Museum dan Galeri Indonesian Heritage Agency (IHA), Zamrud Setya Negara, menjelaskan bahwa pameran ditunda hingga Yos dan kurator pameran, Suwarno, dapat mencapai kesepakatan.
“Menunda (pameran) dengan syarat silakan dibenahi dulu komunikasi dengan kurator,” kata Zamrud pada Jumat (20/12/2024).
Zamrud menegaskan, setiap pameran di Galeri Nasional harus melibatkan kurator yang memiliki otoritas penuh dalam menentukan karya yang ditampilkan.
Dalam kasus ini, terjadi perbedaan pendapat antara Yos dan Suwarno.
“Kurator dalam proses kerja profesionalnya pasti punya ruang yang tidak bisa diintervensi. Namanya, profesionalisme,” ujarnya.
Galeri Nasional menyatakan tidak memberikan arahan kepada Suwarno terkait lukisan mana saja yang layak dipamerkan, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kurator sesuai dengan profesionalisme mereka.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.