Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Yoon Jadi Presiden Korsel Pertama Hadapi Penahanan saat Menjabat

Yoon Jadi Presiden Korsel Pertama Hadapi Penahanan saat Menjabat

Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjadi pemimpin pertama Negeri Ginseng yang menghadapi penangkapan saat masih menjabat. Hal ini terjadi menyusul surat perintah penangkapan terhadap sang presiden yang dikeluarkan pengadilan distrik pada Selasa (31/12).

Walau telah dimakzulkan parlemen imbas darurat militer sepihaknya pada 3 Desember lalu, status Yoon saat ini masih menjadi presiden. Namun, tugas dan kewenangannya Yoon sebagai presiden telah dibekukan sejak parlemen memakzulkannya, dan digantikan oleh perdana menteri sebagai presiden sementara Korsel.

Kantor berita Korsel, Yonhap, merilis artikel surat perintah penangkapan terhadap Yoon dan peran dia dalam sejarah kekacauan politik.

“Menjadikan dia, presiden Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang menghadapi penangkapan,” demikian laporan Yonhap, Selasa (31/12).

Pengadilan Distrik Barat Seoul sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer pada 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.

Mereka juga menyetujui surat perintah untuk menggeledah kediaman Yoon di Yongsan, Seoul sehubungan dengan penyelidikan tersebut.

Langkah baru pengadilan muncul usai Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) meminta lembaga penegak hukum itu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yoon.

CIO menyebut Yoon mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga tiga kali.

Surat perintah penangkapan itu kemungkinan akan berlaku selama sepekan. CIO disebut-sebut akan segera bertindak dan menggeledah rumah Yoon.

Jika Yoon nantinya ditahan, CIO diharuskan memutuskan dalam waktu 48 jam apakah akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk menahan dia lebih lanjut guna diinterogasi atau membebaskan dia.

Yoon sedang menghadapi penyelidikan karena deklarasi darurat militer di Korsel yang membuat semua lapisan masyarakat murka.

Dia juga sedang menunggu nasib status dia sebagai presiden usai dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember. Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggodok pemakzulan itu apakah sah atau tidak di mata hukum.

(isa/rds)

[Gambas:Video CNN]