TRIBUNNEWS.COM – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur melakukan penelitian terkait efek penggunaan bahan bangunan yang mengandung asbes putih (chrysotile) terhadap kesehatan pengguna.
Penelitian tersebut dilaksanakan pada 7-8 Desember 2024 oleh tim peneliti YLPK Jawa Timur yang terdiri dari Ketua Tim Muhammad Said Sutomo, anggota Mukharrom Hadi Kusumo dan Dimas Nur Kholbi,
Penelitian dilakukan kepada 100 responden yang tinggal di 31 Kecamatan Kota Surabaya sebagai populasi serta 17 Kecamatan dan 18 Kelurahan di setiap Kecamatan sebagai sampel.
Adapun seluruh responden memiliki rentang usia 20 hingga 75 tahun dengan jenis kelamin 51 persen laki-laki dan 49 persen perempuan.
Sebanyak 54 persen responden menempati rumah berbahan atap asbes putih selama lebih dari 30 tahun, responden yang bermukim selama 20 hingga 30 tahun sebanyak 26 persen, dan yang bermukim di bawah 20 tahun sebanyak 20 persen dari total responden.
Kecamatan yang menjadi populasi penelitian meliputi Kenjeran, Bulak Banteng, Semampir, Simokerto, Gubeng, Tambaksari, Mulyorejo, Genteng, Bubutan, Asem Rowo, Sukolilo, Tegalsari, Sawahan, Sukomanunggal, Wiyung, Wonokromo, dan Karang Pilang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa 100 persen responden tidak pernah mengalami sesak napas akibat penggunaan produk bangunan rumah berbahan asbes putih. Bahkan, 97 persen responden merasa aman dan nyaman saat memakai produk tersebut.
Penelitian tersebut juga menunjukan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap produk fiber cement berbahan asbes putih, khususnya di Kota Surabaya, masih tinggi. Hal ini ditunjukan melalui 99 persen responden yang menyatakan bahwa produk asbes putih masih tetap akan digunakan dan dibutuhkan.
Sebanyak 81 persen responden beralasan asbes putih memiliki bahan ringan, 76 persen mudah dicari, serta 56 persen memiliki harga terjangkau.
Penelitian yang dilakukan oleh YLPK Jatim juga memperkuat hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PKTK3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia pada 2019.
Sementara itu, hasil pengukuran kadar asbes di udara pada pemukiman penduduk di bawah 0,1 f/cc, tepatnya di antara 0,001 f/cc sampai dengan 0,033 f/cc. Sedangkan, di perusahaan asbes pengukuran menghasilkan kadar 0,001 hingga 0,053 sehingga tidak menyentuh angka 0,1 f/cc NAB.
Angka pengukuran tersebut membuktikan bahwa paparan serat asbes putih terhadap udara di pemukiman Kelurahan Karet Tengsin dan udara di empat perusahaan asbes tidak berbahaya.
Penelitian tersebut dilakukan dengan acuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf C yang menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, bukan informasi yang menyesatkan.
Dalam hal itu, pelaku usaha, termasuk produsen bahan bangunan berbahan asbes putih juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan atas barang atau jasa. Para pelaku usaha juga berkewajiban untuk memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, sebagaimana ditegaskan di Pasal 7 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui penelitian itu, YLPK Jatim berharap dapat memberikan informasi konkret terkait dampak penggunaan asbes putih pada bangunan rumah kepada masyarakat luas, khususnya di Kota Surabaya. Hal itu juga dilakukan dengan harapan dapat meluruskan informasi yang sudah tersebar mengenai penggunaan asbes putih yang diduga dapat menyebabkan penyakit asbestosis atau penyakit saluran pernapasan.
Dalam waktu dekat, YLPK Jatim akan kembali melakukan eksperimen terhadap bahan bangunan asbes putih dengan cara menghancurkan produk tersebut di dalam ruangan tertutup untuk menguji apakah udara ruangan terkontaminasi atau tidak.