Jakarta, CNN Indonesia —
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan 15 merek garam di DKI Jakarta dengan kadar yodium kurang dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bidang Peneliti YLKI Niti Emiliana menyebut data ini didapat dari Survei Pengujian Kadar Yodium dan Analisa Label Kemasan pada Garam Konsumsi di DKI Jakarta. Survei tersebut dilakukan pada Agustus-Desember 2022.
“Tujuan dilakukan survei mengetahui kadar yodium pada garam yang beredar di masyarakat dan mengetahui label kemasan produk garam, label halal, beryodium, kedaluwarsa, dan izin edar,” katanya, dikutip dari detikHealth, Sabtu (3/2).
Survei YLKI mencakup 70 produk sebagai sampel. Mereka menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif serta comparative testing karena menggunakan berbagai macam merek produk garam.
Wilayah DKI Jakarta yang disurvei, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Mayoritas jenis garam pada sampel berupa garam halus, yaitu sebesar 89 persen.
Hasilnya, sekitar 8,6 persen produk garam yang beredar di DKI Jakarta tidak berlabel keterangan garam beryodium. Sedangkan 21,4 persen atau sebanyak 15 merek produk garam konsumsi punya kadar yodium di bawah SNI.
“Temuan survei menunjukkan bahwa wilayah dengan produk garam yang tidak memenuhi SNI, yakni tertinggi berada di Jakarta Utara sebesar 33,33 persen,” tutur Niti, dikutip dari Antara.
YLKI lantas mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegas mengawasi produk garam yodium demi menjamin keamanan pangan. Ia menyebut ketegasan harus dilakukan, baik secara pencegahan alias pre market dan post market.
Mereka juga meminta produsen melakukan proses pengawasan kontrol kualitas dengan mencantumkan nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, informasi nilai gizi, dan keterangan produk halal. Selain itu, produsen garam diminta memilih bahan baku terbaik.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 30 Tahun 2013 tentang kewajiban produsen mencantumkan label informasi nilai gizi pada kemasan pangan olahan dan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” tutupnya.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi untuk meminta tanggapan terkait temuan YLKI tersebut. Namun, yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini tayang.
(skt/pmg)
[Gambas:Video CNN]