Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

YLKI Desak Pemerintah Tunda atau Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

YLKI Desak Pemerintah Tunda atau Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Tangerang, Beritasatu.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan terkait rencana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025. YLKI meminta agar kebijakan tersebut segera ditunda atau dibatalkan.

Plt Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Sukmaningsih, menegaskan banyak pihak yang telah memberikan tanggapan mengenai rencana kenaikan PPN ini, mulai dari pakar, pelaku usaha, konsumen, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia berharap pemerintah segera mendengar aspirasi masyarakat dan mengambil keputusan yang tepat.

“Ambil dong keputusannya, dan segera menentramkan masyarakat sebagai hadiah. Mau puasa ini, mbok ya sudah dikasih ketentraman sedikit hidupnya,” ujar Indah kepada Beritasatu.com di kantor B-Universe, PIK 2, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan hak konsumen, YLKI menerima banyak keluhan dan aduan dari masyarakat terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Indah mengungkapkan masyarakat merasa terbebani dengan beban pajak yang semakin meningkat.

Melalui keluhan dan aduan yang diterima, YLKI berharap pemerintah dapat memikirkan kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, yang paling terdampak. Apalagi, dalam waktu dekat masyarakat akan menghadapi perayaan Natal, Tahun Baru 2025, dan bulan puasa.

“Melihat daya beli yang semakin menurun akhir-akhir ini, ilmuwan sudah menyatakan, sudah cukup. Jadi, lebih baik dibatalkan saja,” tambah Indah.

Selain itu, Indah juga memberikan solusi kepada pemerintah, yakni mengganti kebijakan kenaikan PPN dengan pengenaan cukai pada produk-produk yang berpotensi merugikan kesehatan, seperti minuman berpemanis. Menurutnya, produk-produk tersebut dapat dikenakan cukai yang tinggi, mengingat dampaknya terhadap kesehatan, terutama pada anak-anak yang berisiko terkena diabetes.

“Kami memberi solusi sebagai alternatif PPN 12 persen, salah satunya adalah mengenakan cukai. Produk minuman berpemanis yang jelas dapat menyebabkan penyakit seperti diabetes pada anak-anak perlu dikenakan cukai tinggi,” tegasnya.