Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN – Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dipolisikan terkait dugaan penggelapan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai hampir Rp 1 miliar.
Laporan itu dilayangkan oleh pemilik dapur MBG di Kalibata, Ira Mesra, melalui kuasa hukumnya, Danna Harly, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Yayasan MBN, Timothy Ezra Simanjuntak, menyayangkan ada laporan polisi tersebut. Menurut dia, kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata.
“Kalau terkait Polres Jaksel, kita menyayangkan. Kita berpikir ini ranah transaksional perdata, yang di mana sudah ada kontrak, ibu klaim, bapak klaim, kita cek, evaluasi, kita cek, kirim.
Semudah itu,” kata Timothy di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Timothy menyebut laporan yang dilayangkan Ira Mesra merupakan langkah keliru. Ia menuturkan, pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian kasus ini.
“Pada dasarnya, kembali saya tegaskan. Di Indonesia ini memang sering terjadi ketika orang tidak bayar uang, dilaporkan ke pidana. Ini keliru, nih. Kenapa? Saya bilang Yayasan Media Berkat Nusantara ini clear, saya sudah bilang. Uangnya masih di sini, dan ini proyek negara. Lebih baik pidana itu terkahir,” ujar dia.
Ia mengaku kliennya belum menerima panggilan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga berharap penyidik tidak memanggil pihak yayasan.
“Sampai detik ini belum ada panggilan, kalau pun ada prosedurnya tiga hari sebelum sampai, terus kita tanggapi.
Belum ada sih. Saya harapkan sih nggak perlu ada, karena kan posisinya kita sudah mengirimkan surat untuk mengajukan pembayaran,” ucap Timothy.
Ia mengaku sudah mengundang pihak Ira Mesra untuk melakukan pertemuan tertutup pada Rabu (30/4/2025) pekan depan.
“Kita akan undang kuasa hukum dari Ibu Ira. Kalau tidak hari Rabu, hari Selasa, kita akan ngomong. Yuk kita omongin. Tertutup, biar cepat selesai. Itu intinya,” tutur Timothy.
Adapun Ira Mesra, pemilik dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, memastikan tidak akan mencabut laporan polisi kasus dugaan penggelapan dana MBG senilai hampir Rp 1 miliar.
Pihak korban menyatakan ogah berdamai meski nantinya Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) yang diduga melakukan penggelapan mengganti seluruh kerugian.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ira, Danna Harly, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
“Jadi gini, untuk laporan, tadi saya sudah ngobrol cukup panjang dengan Ibu Ira. Pada intinya, beliau sejauh ini tetap akan melanjutkan laporan,” kata Harly kepada wartawan.
Menurut Harly, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kenapa? Untuk menjadi pelajaran bagi setiap SPPG maupun yayasan di 1.702 SPPG di Indonesia ini, supaya tidak melakukan hal serupa,” ujar Harly.
“Dan agar tahu, jika yayasan melakukan hal serupa, akan ditindak tegas dan akan dilaporkan ke polisi,” imbuh dia.
Sebelumnya Harly menjelaskan, Ira Mesra telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG sejak Februari 2025 dan telah memasak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Namun, ia menyebut Ira Mesra belum menerima bayaran dari pihak yayasan. Seluruh biaya operasional dapur MBG juga ditanggung oleh Ira.
“Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun,” ujar Harly di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Ia menuturkan, pihak yayasan sebenarnya sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 386.500.000.
Sebagai mitra, Ira juga telah berusaha menagih pembayaran kepada Yayasan MBN. Namun, pihak yayasan disebut berdalih ada kewajiban Ira yang belum diselesaikan.
“Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” ungkap Harly.
“Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira. Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak, itu semua Ibu Ira yang membiayai,” imbuh dia.
Ia mengungkapkan, total kerugian yang dialami Ira Mesra mencapai hampir Rp 1 miliar.
“Sejauh ini total kerugian dari ibu Ira itu adalah Rp 975.375.000, baru dua tahap. makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini,” kata Harly.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
