Yayasan MBN Klaim Tak Gelapkan Dana MBG Hampir Rp 1 Miliar, Akui Sudah Terima Pembayaran dari BGN

Yayasan MBN Klaim Tak Gelapkan Dana MBG Hampir Rp 1 Miliar, Akui Sudah Terima Pembayaran dari BGN

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN – Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) akhirnya buka suara terkait dugaan penggelapan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai hampir Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Yayasan MBN Timothy Ezra Simanjuntak mengklaim kliennya tidak menggelapkan dana MBG seperti yang dituduhkan Ira Mesra selaku pemilik dapur di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia mengakui pihak yayasan sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Bahwa pembayaran sudah diterima, sudah di-keep, tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara,” kata Timothy saat jumpa pers di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Hanya saja, Timothy tidak mengungkap nominal pembayaran yang telah diterima pihak Yayasan MBN.

Menurut dia, nominal pembayaran itu termasuk data pribadi yayasan yang tidak bisa disebarluaskan ke publik.

“Poin-poinnya adalah pembayaran dari instansi itu sudah ada di dalam rekening dan tidak berubah. Saya tidak bisa kasih lihat karena ini termasuk perlindungan data pribadi,” ujar Timothy.

“Jadi sudah ada, saldonya tidak keluar. Ini saya kasih liat di sini ada BNI, sudah ada dan tidak sesuai dengan tuduhan penyelewengan dana. Itu jauh, jauh panggang dari api, sangat jauh gitu ya,” imbuh dia.

Sebelumnya kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, menjelaskan bahwa kliennya telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG sejak Februari 2025 dan telah memasak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Namun, ia menyebut Ira Mesra belum menerima bayaran dari pihak yayasan. Seluruh biaya operasional dapur MBG juga ditanggung oleh Ira.

“Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun,” ujar Harly di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Ia menuturkan, pihak yayasan sebenarnya sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 386.500.000.

Sebagai mitra, Ira juga telah berusaha menagih pembayaran kepada Yayasan MBN. Namun, pihak yayasan disebut berdalih ada kewajiban Ira yang belum diselesaikan.

“Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” ungkap Harly.

“Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira. Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak, itu semua Ibu Ira yang membiayai,” imbuh dia.

Ia mengungkapkan, total kerugian yang dialami Ira Mesra mencapai hampir Rp 1 miliar.

“Sejauh ini total kerugian dari ibu Ira itu adalah Rp 975.375.000, baru dua tahap. makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini,” kata Harly.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya