Yayasan MBN Janji Bayar Dana Dapur MBG Kalibata Jika Bukti Pengeluaran Valid Megapolitan 25 April 2025

Yayasan MBN Janji Bayar Dana Dapur MBG Kalibata Jika Bukti Pengeluaran Valid
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 April 2025

Yayasan MBN Janji Bayar Dana Dapur MBG Kalibata Jika Bukti Pengeluaran Valid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –

Yayasan Media Berkat Nasional
(MBN) berjanji akan membayar
dapur Makan Bergizi Gratis
(MBG) Kalibata jika terdapat bukti yang valid terkait pengeluaran biaya.
“Intinya selama data itu cukup dan valid, contoh harganya masuk akal, kami akan bayar,” ujar kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Jumat (25/4/2024).
Ia menegaskan, jika ada bukti invoice yang diserahkan, kevalidannya harus dibuktikan. Menurut dia, pihak yayasan tidak ingin sembarangan mengeluarkan uang negara.
“Jika asal membayar tagihan tanpa bukti yang valid, dikhawatirkan pihak yayasan yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Oleh karena itu, yayasan mendorong
dapur MBG Kalibata
untuk memberikan bukti
invoice
yang telah dikeluarkan.
Timoty juga menekankan pentingnya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Saat ini, dana yang diterima dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk dapur MBG Kalibata masih berada di tangan yayasan, sambil menunggu bukti
invoice
dari pihak dapur.
Sebelumnya, dana Makan Bergizi Gratis (MBG) hampir mencapai Rp 1 miliar diduga telah digelapkan oleh sebuah yayasan di Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap dari laporan vendor dapur MBG Kalibata,
Ira Mesra
, yang melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan dugaan penggelapan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 April 2025.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menjelaskan bahwa laporan ditujukan kepada yayasan serta individu yang terkait.
“Untuk laporan polisi sudah kami serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan ditujukan ke yayasan, dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini,” kata Harly.
Dugaan penggelapan ini berkaitan dengan ketidakjelasan penyaluran dana MBG yang seharusnya digunakan untuk operasional dapur.
Harly menjelaskan bahwa kliennya telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran.
Yayasan MBN diduga telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari BGN, tetapi dana tersebut tidak disalurkan kepada mitra atau vendor yang menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan.
Seluruh biaya operasional, termasuk pembelian bahan makanan dan biaya sewa tempat, ditanggung oleh Ira.
Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengeklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta.
“Yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya
invoice-invoice
saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” ungkap Harly.
Total kerugian yang ditanggung oleh Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini diperkirakan mencapai Rp 975.375.000.
“Makanya kami sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini,” kata Harly.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.