Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Wujudkan Keuangan Daerah Akuntabel, Bobby Nasution Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Regional 28 Desember 2024

Wujudkan Keuangan Daerah Akuntabel, Bobby Nasution Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Desember 2024

Wujudkan Keuangan Daerah Akuntabel, Bobby Nasution Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Tim Redaksi
KOMPAS.com

Wali Kota Medan

Bobby Nasution
menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Medan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara
(Sumut) setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024.
“Semoga hasil pemeriksaan ini dapat membawa kami menjadi pemerintah daerah (pemda) yang lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan. Tidak hanya untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga untuk mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang kami kelola,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby dalam penyerahan LHP Semester II Tahun 2024 tentang Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan oleh Kepala
BPK RI
Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (27/12/2024).
Selain Kota Medan, LHP Semester II Tahun 2024 juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).
Setelah menerima laporan, Bobby mengucapkan terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan. Dalam kesempatan ini, Bobby didampingi oleh Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ali Sipahutar. 
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang (UU) yang berlaku. 
“Kami juga berpesan kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterima,” katanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.