WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar Megapolitan 17 Juni 2025

WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Reserse Siber
Polda Metro Jaya
menangkap satu tersangka kasus
penipuan daring
lintas negara dengan modus
Business Email Compromise
(BEC).
Tersangka yang ditangkap merupakan
warga negara Nigeria
berinisial OIO.
Sementara satu pelaku lain, OCJ, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Modusnya pelaku meretas email salah satu pihak dalam komunikasi bisnis, kemudian menyamar untuk mengarahkan transfer dana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Selasa (17/6/2025).
Kejahatan ini menyasar perusahaan Indonesia PT J yang sedang bertransaksi dengan mitra bisnisnya PT S.
Di mana email milik PT S diretas kemudian digunakan pelaku untuk mengirimkan instruksi pembayaran palsu ke PT J.
“Pelapor selaku kuasa dari PT J menerangkan bahwa pada 15 Mei 2025, pihaknya menerima email dari PT S. Setelah ditelusuri, email tersebut telah dikuasai pelaku,” jelas Ade Ary.
Korban kemudian mentransfer dana senilai 2,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 36 miliar ke rekening yang ternyata dikendalikan sindikat.
Namun, polisi berhasil menggagalkan pencairan dana Rp 1,6 miliar yang sempat ditarik pelaku.
Ade Ary menjelaskan, rekening penerima dana dibuat oleh OIO menggunakan identitas palsu atas perintah OCJ.
OCJ disebut sebagai aktor utama yang memerintahkan pembuatan rekening dan memfasilitasi penipuan.
“Peran tersangka OIO sebagai orang yang membuat rekening bank  atas perintah OCJ, dengan menggunakan data diri palsu,” ujar Ade Ary.
Kasus ini disebut sebagai bagian dari sindikat penipuan internasional.
Atas perbuatannya, pelaku OIO dijerat pasal berlapis dalam UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1, serta Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.