Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR Regional 14 Februari 2025

WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Februari 2025

WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR
Tim Redaksi
 
PONTIANAK, KOMPAS.com –
Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat tertutup bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (14/2/2025).
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bebasnya terdakwa Yu Hao (49) dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara Rp 1,020 triliun.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai, putusan hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut melukai.
“Saya kira (putusan itu) melukai. Karena itu kami akan kejar terus sampai nanti dengan Jaksa Agung, apa upayanya kalau sudah vonis bebas ini,” kata Hinca kepada wartawan, Jumat siang.
Hinca memastikan, perkara tersebut akan menjadi pelajaran serta perhatian Komisi III DPR.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengkonfirmasi langsung Jaksa Agung terkait hasil putusan tersebut.
“Apakah ada unsur-unsur lain, atau sejak awal tidak serius menangani kasus ini, sehingga akhirnya vonis bebas,” ungkap Hinca.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
Pengadilan Negeri Ketapang awalnya memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.
Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatan WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa